KOMISI VIII BELUM MENETAPKAN BPIH 2010
Sampai saat ini Komisi VIII DPR belum menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 2010, karena Panja BPIH Komisi VIII masih menunggu realisasi revisi anggaran BPIH dari Kementerian Agama (Kemenag) dan hasil negosiasi Kemenag dengan pihak Garuda Indonesia.
Demikian Ketua Panja BPIH Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro dalam Konperensi pers di Press Room Gedung DPR, Kamis (17/6)
Menurut Gondo, semula telah disepakati dan dijadwalkan Rabu 9 Juni 2010 yang lalu, namun karena pihak Kemenag belum selesai bernegosiasi dengan pihak Garuda Indonesia, maka rencana persetujuan tersebut ditunda atas permintaan Kemenag.
“Komisi VIII sejak awal menginginkan adanya penurunan BPIH Tahun 2010 dengan tetap meningkatkan Pelayanan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2010, meskipun Kemenag pada bulan April 2010 sudah mencanangkan kanaikan BPIH sebesar 133 US Dollar dari BPIH Tahun 2009”, terang Gondo.
“Rencana Penurunan BPIH Tahun 2010 dari Komisi VIII berdasarkan adanya temuan in-efisiensi anggaran pada pelaksanaan ibadah haji Indonesia,” tambahnya.
Pertemuan yang dihadiri pula anggota Panja BPIH Fauzi Achmad dan Muhammad Busro, menyampaikan bahwa Komisi VIII mendukung penuh Kemenag yang sudah mencanangkan penurunan harga ticket BPIH Tahun 2010 sebesar USD 150. Mengingat bahwa pada tahun 2007 harga ticket sekitar USD 1400 dan tahun 2008 karena ada krisis global harga ticket naik menjadi sekitar USD 1800. Sekarang pada tahun 2010 seharusnya harga ticket bisa turun karena dampak krisis global sudah teratasi.
Berdasar UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya operasional panitia penyelenggaraan ibadah dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD, dalam usulan yang disampaikan Kemenag seperti biaya untuk petugas kesehatan, Siskohat dan beberapa komponen lain dibebankan pembiayaannya dari nilai manfaat setoran BPIH. Kebijakan ini rawan terhadap pelanggaran pembiayaan ganda.
Komisi VIII mendapatkan beberapa pos pembiayaan yang seyogyanya masuk ke APBN namun dibebankan kepada biaya jamaah haji seperti sewa kantor, sewa rumah dinas, dan kendaraan operasional pejabat misi haji di Jedah. (sc)